Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 29 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 29 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Rai Hawu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sabu Raijua 29/2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 29 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 29 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2011Tanggal Penetapan:5 Desember 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Rai Hawu
LokasiPemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Tanggal Berlaku05 Desember 2011
Tanggal Penetapan05 Desember 2011
Tempat PenetapanSeba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah (PD) Rai Hawu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pertumbuhan perekonomian daerah, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penciptaan iklim usaha yang dinamis dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, produktivitas perusahaan daerah, PAD, serta pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. Penyertaan modal daerah pada PD Rai Hawu sebagai upaya penggalian sumber penerimaan daerah. 2. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan (profit oriented) dan pelayanan kepada masyarakat (social oriented). 3. Bentuk penyertaan modal daerah adalah uang yang dianggarkan dalam APBD. 4. Besaran penyertaan modal daerah pada PD Rai Hawu adalah Rp. 25.000.000.000,- yang dialokasikan secara bertahap dari Tahun Anggaran 2011 hingga 2015. 5. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. 6. Pemerintah Daerah dapat menambah atau mengurangi besaran nilai penyertaan modal setelah mendapatkan persetujuan DPRD. 7. Penyertaan modal ditujukan untuk membiayai peningkatan kinerja atau pengembangan usaha PD. Rai Hawu. 8. Direksi PD. Rai Hawu wajib menyusun rencana usaha (business plan) dan menyampaikan usulan pencairan penyertaan modal daerah kepada Bupati melalui SKPKD. 9. Penyertaan modal harus dibuat dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan PD. Rai Hawu. 10. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan kepada PD. Rai Hawu. 11. Direksi PD. Rai Hawu wajib melaporkan realisasi penyertaan modal daerah kepada Bupati secara berkala. 12. Bupati melalui Inspektorat dapat meminta Akuntan Publik dan/atau Akuntan Negara untuk melakukan pemeriksaan terhadap pertanggung jawaban PD. Rai Hawu. 13. Bagian hasil usaha penyertaan modal daerah yang menjadi hak Pemerintah Daerah disetor ke Kas Daerah.

(-)

(-)