Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 8/2004 · Perda Kabupaten Semarang No. 8 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2004Tanggal Penetapan:15 Juni 2004
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIjin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku22 Juli 2004
Tanggal Penetapan15 Juni 2004
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) bertujuan untuk pembinaan, pengendalian, dan penertiban usaha jasa konstruksi di wilayah Kabupaten Semarang, serta memberikan perlindungan hukum, menjamin keterpaduan iklim usaha yang sehat, dan melindungi sumber daya alam.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan pelaksanaannya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi, serta mengatur, memberdayakan, dan mengawasi masyarakat jasa konstruksi.

Ketentuan Substansial:

  • Jenis Usaha Jasa Konstruksi: Meliputi usaha perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi.
  • Kewajiban Memiliki IUJK: Setiap badan usaha jasa konstruksi yang melakukan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi wajib memiliki IUJK.
  • Tata Cara dan Persyaratan IUJK: Permohonan IUJK diajukan kepada Bupati dengan melampirkan persyaratan seperti sertifikat asosiasi, surat keterangan bukan PNS, surat keterangan domisili perusahaan, KTP Direktur, NPWP, akta pendirian, ijazah Direktur, bukti kepemilikan peralatan kantor dan perusahaan, serta foto kantor dan peralatan.
  • Jangka Waktu dan Perpanjangan IUJK: IUJK berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang dengan memenuhi persyaratan yang sama seperti permohonan baru.
  • Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK: Pemegang IUJK berhak melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi sesuai peraturan perundang-undangan, serta wajib mematuhi ketentuan seperti memiliki tenaga teknik tetap, memasang papan nama perusahaan, mencantumkan nama perusahaan dan nomor IUJK pada proyek, dan menyampaikan laporan kegiatan.
  • Larangan bagi Pemegang IUJK: Pemegang IUJK dilarang memiliki tenaga teknik yang merangkap pekerjaan di badan usaha lain, menjadi pengurus badan usaha lain, meminjamkan nama kepada badan usaha lain, atau menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada badan usaha lain.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka IUJK yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, agar menyesuaikan paling lama 1 (satu) Tahun.

1. Setiap badan usaha yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 17 dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).