Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 9/2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2005Tanggal Penetapan:1 Oktober 2005
Pembentukan Lembaga NegaraKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku03 Oktober 2005
Tanggal Penetapan01 Oktober 2005
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakang pembentukan dinas ini adalah untuk pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan secara optimal dan berkelanjutan, serta untuk meningkatkan mutu pelayanan masyarakat. Dinas Kelautan dan Perikanan bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang kelautan dan perikanan, serta menerima tugas pembantuan dari Pemerintah atau Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan operasional, pembinaan teknis, pengelolaan dokumentasi, penyusunan program, inventarisasi, penyediaan sarana, pemantauan, pengendalian, pengelolaan administrasi umum, dan pembinaan UPTD serta kelompok jabatan fungsional. Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang-Bidang (Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Pengendalian dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pengelolaan Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau kecil, Pengolahan dan Pemasaran hasil perikanan), UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)