Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakang pembentukan dinas ini adalah untuk pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan secara optimal dan berkelanjutan, serta untuk meningkatkan mutu pelayanan masyarakat. Dinas Kelautan dan Perikanan bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang kelautan dan perikanan, serta menerima tugas pembantuan dari Pemerintah atau Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan operasional, pembinaan teknis, pengelolaan dokumentasi, penyusunan program, inventarisasi, penyediaan sarana, pemantauan, pengendalian, pengelolaan administrasi umum, dan pembinaan UPTD serta kelompok jabatan fungsional. Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang-Bidang (Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Pengendalian dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pengelolaan Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau kecil, Pengolahan dan Pemasaran hasil perikanan), UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.