Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 6/2019 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2019Tanggal Penetapan:15 Maret 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku15 Maret 2019
Tanggal Penetapan15 Maret 2019
Tempat PenetapanToli-Toli

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani di Kabupaten Tolitoli. Latar belakangnya adalah perlunya dukungan peraturan perundang-undangan yang komprehensif, holistik, dan sistematik untuk memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi petani dan pelaku usaha di bidang pertanian. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani yang dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini juga mengatur pendataan petani, perlindungan petani melalui fasilitasi prasarana dan sarana, kepastian usaha, harga komoditas pertanian, asuransi pertanian, serta fasilitasi bantuan hukum. Selain itu, diatur pula pemberdayaan petani melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pemasaran hasil pertanian, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, serta penguatan kelembagaan petani. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan petani sesuai dengan kewenangannya.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi masyarakat. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi kegiatan, pencabutan izin, pembatalan izin, pencabutan insentif, dan/atau denda administrasi.