Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 26 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 32 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemberian Ijin dan Biaya Pembongkaran Reklame dalam Wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggunaan Bon Kontan Perusahaan/Toko dalam Wilayah Kabupaten Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 26/2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 26 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 26 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2002Tanggal Penetapan:28 November 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 32 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemberian Ijin dan Biaya Pembongkaran Reklame dalam Wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggunaan Bon Kontan Perusahaan/Toko dalam Wilayah Kabupaten Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku29 November 2002
Tanggal Penetapan28 November 2002
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 32 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemberian Ijin dan Biaya Pembongkaran Reklame dalam Wilayah Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2000 Seri B). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggunaan Bon Kontan Perusahaan/Toko dalam Wilayah Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2000 Seri B).

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 32 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemberian Ijin dan Biaya Pembongkaran Reklame dalam Wilayah Kabupaten Tasikmalaya, serta Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggunaan Bon Kontan Perusahaan/Toko dalam Wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2002 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.342/57/SJ dan Nomor 188.342/10/SJ, tanggal 2 Januari 2002, yang meminta penghentian pelaksanaan kedua Peraturan Daerah tersebut. Hal-hal teknis yang timbul akibat pencabutan ini akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.

(-)

(-)