Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Belitung untuk periode 2014-2034. Tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Belitung adalah mewujudkan Kabupaten Belitung yang serasi dan lestari dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing berbasis sektor unggulan kelautan dan perikanan, perhubungan, dan pariwisata serta sektor penunjang lainnya. Kebijakan penataan ruang meliputi pemerataan pertumbuhan ekonomi, pengembangan sistem pusat pelayanan wilayah, peningkatan kualitas prasarana, pemeliharaan kelestarian lingkungan, pengendalian kegiatan budidaya, dan penetapan kawasan strategis. Rencana struktur ruang mencakup sistem perkotaan (PKW, PKL, PPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan lainnya). Rencana pola ruang terdiri dari kawasan lindung (hutan lindung, perlindungan setempat, hutan konservasi, cagar budaya, rawan bencana, lindung geologi, dan lainnya) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan lainnya). Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis kabupaten berdasarkan kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan daya dukung lingkungan hidup. Arahan pemanfaatan ruang mengacu pada rencana struktur dan pola ruang, dengan program pemanfaatan ruang dan kesesuaian pemanfaatan ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.