Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 tentang Aplikasi Naskah Dinas Elektonik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 7/2024 · Peraturan Polri No. 7 Tahun 2024 · Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2024Tanggal Penetapan:13 Juni 2024
Tata Naskah KedinasanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 tentang Aplikasi Naskah Dinas Elektonik Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku24 Juni 2024
Tanggal Penetapan13 Juni 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 tentang Aplikasi Naskah Dinas Elektronik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 tentang Aplikasi Naskah Dinas Elektronik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penggunaan aplikasi naskah dinas elektronik harus mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta sesuai dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Selain itu, materi yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

(-)

(-)