Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Perumahan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta sebagai unsur pelaksana daerah di bidang perumahan. Dinas ini bertugas membantu Walikotamadya Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang perumahan dan memberikan pelayanan dalam tugas perbantuan di bidang perumahan.
Fungsi Dinas Perumahan meliputi:
- Membuat masukan rencana detail (teknis) untuk daerah Perumahan.
- Merumuskan kebijaksanaan dan merencanakan pembangunan Perumahan berdasarkan kebutuhan nyata.
- Menyusun rencana dan program pembangunan Perumahan.
- Meneliti/mengkaji usulan pembangunan Perumahan yang diajukan oleh instansi/Developer lainnya.
- Menyelenggarakan tata cara perijinan penghunian maupun kegiatan lain dalam bidang perumahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memberikan penyuluhan dan pembinaan serta mengkoordinir untuk meningkatkan swadaya masyarakat dalam menangani masalah perumahan.
- Mengatur penempatan, penghunian, penggunaan rumah dinas setelah mendapat pertimbangan instansi dari pemilik rumah dinas.
- Mengukuhkan penetapan penghunian Perusahaan setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
- Menetapkan harga sewa sesuai ketentuan yang berlaku; atau permintaan yang berkepentingan.
- Melaksanakan pendaftaran dan penyelesaian sewa-menyewa, kontrak sewa beli perumahan/tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
- Mengatur penggunaan bangunan perumahan milik Pemerintah Daerah sesuai dengan peruntukkannya.
- Mengadakan penertiban terhadap penghunian rumah-rumah ber-Surat Ijin Penghunian (SIP) sedangkan untuk perumahan KPR-BTN dan Perum Perumnas membantu penertiban terhadap penghunian atas permintaan instansi yang bersangkutan.
- Mengadakan pendaftaran rumah-rumah ber S.I.P., Perumahan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah di Daerah serta Perumahan lainnya dan melaksanakan pemberian tanda nomor rumah.
- Melaksanakan pengosongan, penyelesaian sengketa sesuai dengan kewenangannya terhadap rumah-rumah ber S.I.P., rumah-rumah Dinas milik Daerah serta penggunaan rumah tanpa hak.
Organisasi Dinas Perumahan terdiri dari:
- Kepala Dinas
- Sub Bagian Tata Usaha
- Seksi Perencanaan Perumahan
- Seksi Bina Pembangunan
- Seksi Pengelolaan
- Kelompok Jabatan Fungsional