Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2002 tentang Kemitraan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 8/2002 · Perda Kota Surakarta No. 8 Tahun 2002 · Perda Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2002Tanggal Penetapan:12 Agustus 2002
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKemitraan Daerah
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku12 Agustus 2002
Tanggal Penetapan12 Agustus 2002
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1987 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988 Seri: D Nomor 8.

Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengatur tentang kemitraan daerah, yang bertujuan untuk menciptakan percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pemerataan pendapatan perkapita. Kemitraan ini diwujudkan melalui hubungan kerjasama dalam menggali dan mengelola potensi kekayaan daerah secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai bentuk kemitraan daerah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, termasuk penyertaan modal daerah pada pihak ketiga (melalui kontrak manajemen, produksi, bagi hasil usaha, bagi tempat usaha, bagi keuntungan, BOLT, BOT, bangun, sewa, dan operasional), pembelian surat berharga, dan pendirian Perseroan Terbatas (PT). Dalam hal penyertaan modal pada pihak ketiga, diatur pula kewajiban untuk mengikutsertakan usaha kecil daerah dan/atau koperasi daerah.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur bentuk kemitraan yang dapat dilakukan oleh pihak swasta, seperti sub kontrak, kerjasama pemasaran, dan penjaminan. Pihak swasta didorong untuk memberikan kesempatan kepada usaha kecil daerah dan/atau koperasi daerah dalam berbagai bentuk kerjasama tersebut.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tujuan kemitraan, serta pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan kemitraan daerah.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1987 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988 Seri: D Nomor 8 dinyatakan tidak berlaku.

(-)