Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Pemberi Hibah

Juga dikenal sebagai: Perma 2/2014 · Perma No. 2 Tahun 2014 · Perma Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2014Tanggal Penetapan:27 Januari 2014
Standar & Pedoman TeknisProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaTata Cara Pelaksanaan Kerjasama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Pemberi Hibah
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku27 Januari 2014
Tanggal Penetapan27 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 143/KMA/SK/VIII/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kerjasama dengan Pemberi Hibah Luar Negeri Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan kerjasama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan pemberi hibah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung upaya pembaruan peradilan melalui pembiayaan dari hibah, memastikan transparansi, akuntabilitas, dan administrasi keuangan yang baik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antar lembaga, klasifikasi hibah berdasarkan bentuk, mekanisme pencairan, dan sumber hibah, serta pengaturan penerimaan hibah oleh Mahkamah Agung. Peraturan ini juga menetapkan prinsip-prinsip penerimaan hibah seperti transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Selain itu, peraturan ini mengatur fungsi dan tujuan dari tata cara perencanaan, pengajuan usulan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan hibah.

(-)

(-)