Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Subang 1/2022 · Perda Kabupaten Subang No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2022Tanggal Penetapan:28 Januari 2022
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Subang
Tanggal Berlaku28 Januari 2022
Tanggal Penetapan28 Januari 2022
Tempat PenetapanSubang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Subang. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak-hak anak yang merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta generasi penerus bangsa yang perlu mendapat kesempatan seluasnya untuk terpenuhi haknya. KLA adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya Hak Anak. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pemenuhan Hak Anak:** * Pengelompokan hak anak ke dalam 5 klaster: hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta hak perlindungan khusus. * Rincian hak dan kewajiban terkait masing-masing klaster, termasuk peran keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah daerah. 2. **Tahapan Pengembangan KLA:** * Tahapan meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. * Pembentukan Gugus Tugas KLA sebagai lembaga koordinatif. * Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA. 3. **Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak:** * Integrasi Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak sebagai bagian dari KLA. * Tahapan pengembangan Desa/Kelurahan Layak Anak. 4. **Kewajiban Pihak Terkait:** * Kewajiban orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan media dalam mendukung KLA. 5. **Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:** * Tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewujudkan KLA, termasuk pengembangan kebijakan, pengalokasian anggaran, dan kerjasama dengan pihak lain.

1. RAD-KLA yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan ditetapkan RAD-KLA berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Gugus Tugas KLA dan Tim koordinasi pelaksana KLA yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya gugus tugas KLA berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang, lembaga, dan badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 30 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha.