Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sampang 7/2016 · Perda Kabupaten Sampang No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2017Tanggal Penetapan:24 Oktober 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sampang
Tanggal Berlaku02 Januari 2017
Tanggal Penetapan24 Oktober 2016
Tempat PenetapanSampang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan;

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan menunjang kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah, menata dan menyelaraskan fungsi dalam perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat. Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe A), Inspektorat (Tipe B), Dinas, Badan, dan Kecamatan. Dinas-dinas yang dibentuk meliputi berbagai bidang seperti pendidikan (Tipe A), pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata (Tipe B), kesehatan (Tipe A), sosial (Tipe B), keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Tipe B), kependudukan dan pencatatan sipil (Tipe B), pemberdayaan masyarakat dan desa (Tipe B), pekerjaan umum dan penataan ruang (Tipe B), perumahan rakyat dan kawasan permukiman (Tipe B), perhubungan (Tipe C), satuan polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat (Tipe B), penanaman modal dan pelayanan perijinan terpadu satu pintu (Tipe B), perdagangan dan perindustrian (Tipe B), koperasi, usaha mikro dan tenaga kerja (Tipe B), komunikasi dan informatika (Tipe B), ketahanan pangan (Tipe C), pertanian (Tipe A), perikanan (Tipe C), lingkungan hidup (Tipe B), kearsipan dan perpustakaan (Tipe C). Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Tipe A), Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Tipe A), dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten (Tipe B). Kecamatan terdiri dari 14 kecamatan dengan tipe A. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPT. Bupati dibantu oleh 3 Staf Ahli.

1. Pejabat, staf ahli, dan staf yang ada pada perangkat daerah saat ini tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada huruf b dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Sub Urusan bencana yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya perangkat daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Perangkat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Peraturan Bupati tentang UPT Dinas Kesehatan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. UPT yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)