Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 73/2017 · Permen Ristekdikti No. 73 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 73 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2017Tanggal Penetapan:27 November 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku05 Desember 2017
Tanggal Penetapan27 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Sebelas Maret (UNS). Salah satu langkah penting adalah pembentukan Fakultas Keolahragaan, yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. UNS diatur sebagai perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. Struktur organisasi UNS mencakup Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNS, dibantu oleh Wakil Rektor yang mengurus bidang akademik, umum dan keuangan, kemahasiswaan dan alumni, serta perencanaan dan kerja sama. Fakultas dan Pascasarjana bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Lembaga di bawah Rektor melaksanakan tugas di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu pendidikan. Unit Pelaksana Teknis (UPT) mendukung kegiatan akademik dan pengelolaan sumber daya UNS.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua tugas dan fungsi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2014 tetap dilaksanakan sampai organisasi dan tata kerja disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan dan pejabat yang ada tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)