Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Takalar Dengan Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan

Juga dikenal sebagai: Permendagri 77/2019 · Permendagri No. 77 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 77 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2019Tanggal Penetapan:17 Oktober 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Antara Kabupaten Takalar Dengan Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku12 November 2019
Tanggal Penetapan17 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan antara Kabupaten Takalar dan Kabupaten Jeneponto di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan batas daerah yang jelas. Penetapan ini telah disepakati oleh kedua pemerintah daerah dengan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur batas daerah antara Kabupaten Takalar dan Kabupaten Jeneponto dengan menetapkan koordinat dan posisi Pilar Batas Utama (PBU), Pilar Acuan Batas Utama (PABU), dan Titik Kartometrik (TK) yang bersifat tetap. Batas daerah ini dimulai dari pertigaan batas antara Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, dan Kabupaten Gowa, dan diuraikan secara rinci melalui koordinat geografis yang ditetapkan dalam peraturan ini. Posisi PBU, PABU, dan TK tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan.

(-)

(-)