di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku Utara 2/2012 · Perda Provinsi Maluku Utara No. 2 Tahun 2012 · Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (LLPAD) yang Sah di Provinsi Maluku Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendayagunaan potensi daerah secara optimal guna peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pemanfaatan LLPAD yang Sah. Tujuan dari peraturan ini adalah meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam mengelola PAD, meningkatkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik, meningkatkan pendayagunaan potensi daerah, dan mempercepat kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup: