Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku Utara 2/2012 · Perda Provinsi Maluku Utara No. 2 Tahun 2012 · Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Mei 2012
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan PerpajakanKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
LokasiPemerintah Provinsi Maluku Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Mei 2012
Tempat PenetapanSofifi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur dan/atau Keputusan Gubernur yang bertentangan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (LLPAD) yang Sah di Provinsi Maluku Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendayagunaan potensi daerah secara optimal guna peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pemanfaatan LLPAD yang Sah. Tujuan dari peraturan ini adalah meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam mengelola PAD, meningkatkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik, meningkatkan pendayagunaan potensi daerah, dan mempercepat kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Objek LLPAD yang Sah meliputi hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah, penerimaan komisi, pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, pendapatan denda pajak, pendapatan denda retribusi, pendapatan dari pengembalian, dan pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
  2. Subjek LLPAD yang Sah adalah orang pribadi dan/atau badan hukum yang menyelenggarakan pengelolaan LPPAD yang Sah dan memiliki kewajiban pembayaran kepada Pemerintah Daerah.
  3. Pengelolaan LLPAD yang Sah harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, dilakukan melalui rekening kas umum daerah.
  4. Bendahara penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan dan menyetor penerimaan ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
  5. Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara administratif dan fungsional atas pengelolaan uang.
  6. DPRD berhak meminta keterangan terkait laporan keuangan pemerintah daerah.
  7. Bendahara penerimaan SKPKD dilarang melakukan kegiatan perdagangan, menyimpan uang lebih dari 1 hari kerja, atau menerima bunga dari penyimpanan dana anggaran secara pribadi.
  8. Gubernur melakukan pembinaan dan pengendalian interen terhadap pelaksanaan LLPAD yang Sah.
  9. DPRD melakukan pengawasan pengelolaan LLPAD yang Sah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur dan/atau Keputusan Gubernur yang bertentangan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Subjek LLPAD yang sah yang melanggar ketentuan dalam Pasal 5 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Bendahara penerima SKPKD yang melanggar ketentuan dalam Pasal 17 huruf a, huruf c, dan huruf d diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.