Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010, Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Utara 8/2014 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2014Tanggal Penetapan:8 Juli 2014
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010, Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Tanggal Berlaku08 Juli 2014
Tanggal Penetapan08 Juli 2014
Tempat PenetapanWanggudu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Perubahan tersebut meliputi penambahan Bidang Pemadam Kebakaran pada struktur organisasi BPBD. Bidang Pemadam Kebakaran membawahi Sub Bidang Peralatan dan Perbekalan Pemadam Kebakaran serta Sub Bidang Penyuluhan dan Penanggulangan Kebakaran. Kepala Sub Bidang bertanggung jawab kepada Bidang Pemadam Kebakaran. Bagan struktur organisasi unsur pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati. Penjabaran tugas pokok dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Utara.

(-)

(-)