di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2021 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
Juga dikenal sebagai: Permendag 66/2021 · Permendag No. 66 Tahun 2021 · Permendag Nomor 66 Tahun 2021
Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 dan Instruksi Presiden terkait percepatan pembangunan di wilayah Papua dan Papua Barat serta kawasan perbatasan negara. Peraturan ini menetapkan penugasan kepada bupati/wali kota untuk melaksanakan kegiatan pembangunan atau revitalisasi sarana perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2022. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan pasar yang bersih, sehat, aman, dan nyaman, meningkatkan kesempatan berusaha, manajemen pengelolaan pasar, omset pedagang, serta kontribusi sektor perdagangan terhadap perekonomian daerah. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok, kestabilan harga, dan kelancaran arus barang. Penugasan ini tidak dapat dipindahtugaskan kepada pihak lain dan bupati/wali kota bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan penugasan baik secara fisik maupun administrasi.