Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1100 Tahun 2026

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1100 Tahun 2026 tentang Penetapan Spesifikasi Teknis Peralatan Keselamatan Tertentu pada Perpotongan Sebidang

Juga dikenal sebagai: Kepmenhub KM 1100/2026 · Kepmenhub No. KM 1100 Tahun 2026 · Kepmenhub Nomor KM 1100 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2026Tanggal Penetapan:17 Juli 2026
Transportasi & LogistikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Menteri Perhubungan
Tanggal Berlaku17 Juli 2026
Tanggal Penetapan17 Juli 2026

(-)

Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Tujuan utamanya adalah menetapkan spesifikasi teknis peralatan keselamatan tertentu pada perpotongan sebidang guna meningkatkan keselamatan dan pengamanan di perlintasan kereta api.

Kebijakan ini mengatur spesifikasi teknis untuk tiga komponen utama, yaitu palang pintu perlintasan mekanik, palang pintu perlintasan elektrik yang tidak terkoneksi dengan sistem persinyalan, dan pos jaga. Spesifikasi ini wajib menjadi pedoman bagi Badan Hukum Indonesia atau Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum dalam melaksanakan program peningkatan keselamatan di perpotongan sebidang yang tidak terjaga dan tidak berpalang pintu dengan lebar jalan lebih dari 2 (dua) meter.

Secara operasional, peralatan tersebut dioperasikan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero). Penggunaan spesifikasi teknis ini harus mendapatkan persetujuan teknis dari Direktur Jenderal Perkeretaapian dan wajib mengacu pada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Selain itu, spesifikasi teknis ini wajib dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk memastikan efektivitas dan keamanannya.

(-)

(-)