Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 18/2015 · Perda Kabupaten Majene No. 18 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaJaminan Kesehatan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanMajene

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2013 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kabupaten Majene. Tujuan dari Jamkesda adalah untuk menjamin peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan kesehatan sebagai kebutuhan dasar. Sasaran program ini adalah masyarakat Kabupaten Majene yang tergolong fakir miskin dan/atau orang tidak mampu yang tidak termasuk sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau jaminan kesehatan lainnya.

Ketentuan Substansial:

Kepesertaan: Persyaratan menjadi peserta Jamkesda meliputi penduduk yang memiliki KTP dan/atau KK, belum memiliki jaminan kesehatan lain, dan memenuhi kriteria fakir miskin/tidak mampu yang ditetapkan oleh Tim Koordinasi Pendataan. Kartu peserta Jamkesda dilarang dipergunakan oleh orang lain, dan penduduk yang telah memiliki jaminan kesehatan lain dilarang menjadi peserta Jamkesda. Petugas kesehatan dilarang mengenakan pungutan biaya kepada peserta Jamkesda.

Pendataan: Pendataan dilakukan secara berjenjang oleh Tim Koordinasi Pendataan yang dibentuk dengan Keputusan Bupati. Data peserta ditempatkan pada data base kepesertaan Jamkesda di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Majene.

Pelayanan Kesehatan: Pelayanan kesehatan diberikan secara berjenjang meliputi Pustu, Polindes, Puskesmas, RSUD Majene, dan atau pada keadaan tertentu dapat dirujuk keluar daerah. Pelayanan diberikan secara efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip kendali mutu dan kendali biaya.

Pembiayaan: Dana program Jamkesda bersumber dari APBD Kabupaten Majene. Pembiayaan jaminan kesehatan bagi peserta Jamkesda menjadi kewajiban pemerintah daerah.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah). 2. Penyalahgunaan dana penyelenggaraan Jamkesda yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sanksi pidana, perdata dan/atau sanksi administrasi.