Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 110 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110 Tahun 1967 tentang Pembubaran Badan-Badan Pengawas Serta Direksi PT Peksin

Juga dikenal sebagai: Keppres 110/1967 · Keppres No. 110 Tahun 1967 · Keppres Nomor 110 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 1967Tanggal Penetapan:3 Agustus 1967
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Badan-Badan Pengawas Serta Direksi PT Peksin
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juni 1967
Tanggal Penetapan03 Agustus 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 77 tahun 1966 Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 110 Tahun 1967 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk membubarkan Badan-Badan Pengawas serta Direksi P.T. PEKSIN, menyusul likuidasi perusahaan tersebut. Keputusan ini juga menetapkan pemberhentian dengan hormat semua anggota Badan Pengawas dan Direksi P.T. PEKSIN, dengan ucapan terima kasih atas jasa yang telah mereka sumbangkan. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Juni 1967, dan salinannya disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk semua Menteri Utama, beberapa Menteri, Kantor Urusan Pegawai, dan Badan Pengawas Keuangan.

(-)

(-)