Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja, meningkatkan kapasitas lembaga pelatihan kerja dalam menyelenggarakan pelatihan berbasis kompetensi, mengintegrasikan program pelatihan daerah ke dalam pelatihan kerja berbasis kompetensi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengintegrasikan data informasi pasar kerja.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penyelenggaraan Pelatihan Kerja: Meliputi tahapan analisis kebutuhan pelatihan kerja, penyusunan program pelatihan kerja berdasarkan SKKNI, Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus, penyiapan instruktur dan tenaga pelatihan kerja yang kompeten, serta penyiapan sarana dan prasarana pelatihan kerja.
- Pelayanan Produktivitas: Dilaksanakan secara terpadu antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat, meliputi penyadaran, peningkatan, dan pemeliharaan produktivitas.
- Sertifikasi: Peserta pelatihan yang telah menyelesaikan program berhak mendapatkan sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi kerja yang dilaksanakan melalui uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang berlisensi dari BNSP.
- Kelembagaan Pelatihan: Lembaga pelatihan kerja terdiri atas lembaga pelatihan kerja swasta (wajib memiliki izin) atau lembaga pelatihan kerja pemerintah/perusahaan (wajib memiliki tanda daftar).
- Pembiayaan: Bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sah.
- Kerjasama: Lembaga pelatihan kerja dapat melakukan kerjasama di bidang pelatihan kerja.
- Sistem Informasi Pelatihan Kerja: Memuat informasi standar kompetensi, program pelatihan kerja, penyelenggaraan pelatihan kerja, instruktur dan tenaga kepelatihan, serta sertifikasi.
- Peran Serta Masyarakat: Perusahaan wajib memberikan informasi keadaan dan kebutuhan tenaga kerja serta meningkatkan kompetensi pekerja/buruhnya melalui pelatihan kerja.
- Pembinaan dan Pengawasan: Dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.