Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 14/2017 · Perda Kota Jambi No. 14 Tahun 2017 · Perda Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2017Tanggal Penetapan:15 November 2017
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku16 November 2017
Tanggal Penetapan15 November 2017
Tempat PenetapanJambi

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja, meningkatkan kapasitas lembaga pelatihan kerja dalam menyelenggarakan pelatihan berbasis kompetensi, mengintegrasikan program pelatihan daerah ke dalam pelatihan kerja berbasis kompetensi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengintegrasikan data informasi pasar kerja.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan Pelatihan Kerja: Meliputi tahapan analisis kebutuhan pelatihan kerja, penyusunan program pelatihan kerja berdasarkan SKKNI, Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus, penyiapan instruktur dan tenaga pelatihan kerja yang kompeten, serta penyiapan sarana dan prasarana pelatihan kerja.
  2. Pelayanan Produktivitas: Dilaksanakan secara terpadu antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat, meliputi penyadaran, peningkatan, dan pemeliharaan produktivitas.
  3. Sertifikasi: Peserta pelatihan yang telah menyelesaikan program berhak mendapatkan sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi kerja yang dilaksanakan melalui uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang berlisensi dari BNSP.
  4. Kelembagaan Pelatihan: Lembaga pelatihan kerja terdiri atas lembaga pelatihan kerja swasta (wajib memiliki izin) atau lembaga pelatihan kerja pemerintah/perusahaan (wajib memiliki tanda daftar).
  5. Pembiayaan: Bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sah.
  6. Kerjasama: Lembaga pelatihan kerja dapat melakukan kerjasama di bidang pelatihan kerja.
  7. Sistem Informasi Pelatihan Kerja: Memuat informasi standar kompetensi, program pelatihan kerja, penyelenggaraan pelatihan kerja, instruktur dan tenaga kepelatihan, serta sertifikasi.
  8. Peran Serta Masyarakat: Perusahaan wajib memberikan informasi keadaan dan kebutuhan tenaga kerja serta meningkatkan kompetensi pekerja/buruhnya melalui pelatihan kerja.
  9. Pembinaan dan Pengawasan: Dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

(-)

1. Perusahaan dan lembaga pelatihan swasta yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, penghentian sementara atau penghentian pelaksanaan program pelatihan kerja, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.