Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Bukittinggi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bukittinggi 1/2018 · Perda Kota Bukittinggi No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2018Tanggal Penetapan:6 Februari 2018
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Bukittinggi
LokasiPemerintah Kota Bukittinggi
Tanggal Berlaku06 Februari 2018
Tanggal Penetapan06 Februari 2018
Tempat PenetapanBukittinggi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Bukittinggi (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2008 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2018 mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Bukittinggi. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008, maka urusan pemerintahan Kota Bukittinggi yang sebelumnya mengacu pada peraturan tersebut menjadi tidak berlaku secara yuridis formil.

(-)

(-)