di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 Tahun 1969 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
Juga dikenal sebagai: Keppres 83/1969 · Keppres No. 83 Tahun 1969 · Keppres Nomor 83 Tahun 1969
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 1969 dibentuk untuk mengkoordinasikan kegiatan survey dan pemetaan nasional guna mencapai efisiensi dan penghematan keuangan negara. Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait kegiatan survey dan pemetaan, mengusahakan data dasar dan peta, serta membina perbendaharaan data dan pemetaan wilayah nasional. BAKOSURTANAL juga berfungsi merumuskan kebijakan umum, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan survey dan pemetaan, serta mengawasi kegiatan survey dan pemetaan di Indonesia. Organisasi BAKOSURTANAL terdiri dari Ketua, Deputi, dan Sekretariat yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pembiayaan BAKOSURTANAL dibebankan kepada Anggaran Belanja Sekretariat Negara dan anggaran dari departemen terkait.