Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 2/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 2 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2014Tanggal Penetapan:8 April 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku08 April 2014
Tanggal Penetapan08 April 2014
Tempat PenetapanBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian tanaman pangan secara berkelanjutan di Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah pentingnya lahan pertanian untuk kemakmuran rakyat dan perlunya mencegah degradasi lahan akibat pertumbuhan penduduk dan ekonomi. Tujuan utama adalah menjamin ketersediaan lahan pertanian, mewujudkan kemandirian pangan, melindungi petani, meningkatkan kesejahteraan, dan mempertahankan keseimbangan ekologis.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Perencanaan Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan yang mengacu pada perencanaan nasional dan didasarkan pada pertumbuhan penduduk, produktivitas, kebutuhan pangan, serta ketersediaan lahan.
  2. Penetapan Kawasan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan, dengan luasan minimal yang telah ditetapkan untuk setiap kabupaten/kota.
  3. Pengembangan kawasan pertanian melalui intensifikasi (peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, diversifikasi tanaman, dll.) dan ekstensifikasi (pencetakan lahan baru, pengalihan fungsi lahan nonpertanian).
  4. Penelitian untuk mendukung perlindungan lahan, termasuk pengembangan penganekaragaman pangan, identifikasi kesesuaian lahan, dan inovasi pertanian.
  5. Pemanfaatan lahan pertanian yang menjamin konservasi tanah dan air.
  6. Pembinaan kepada pihak terkait pemanfaatan kawasan pertanian.
  7. Pengendalian alih fungsi lahan, dengan larangan alih fungsi kecuali untuk kepentingan umum dan bencana, serta persyaratan penggantian lahan.
  8. Pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan lahan oleh Pemerintah Daerah.
  9. Pengembangan sistem informasi lahan pertanian yang dapat diakses masyarakat.
  10. Perlindungan dan pemberdayaan petani melalui jaminan sarana, informasi pemasaran, dan ganti rugi gagal panen.
  11. Pembiayaan perlindungan lahan dari anggaran pemerintah dan sumber lain yang sah.
  12. Peran serta masyarakat dalam perlindungan lahan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (1) dan (2), Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 41 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, dan/atau denda maksimal Rp50.000.000,00.