di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 5/2013 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah untuk mengintensifkan dan mengekstensifkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, dengan pengecualian penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati penjualan produksi usaha daerah, dan wajib retribusi adalah mereka yang diwajibkan membayar retribusi ini.
Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis dan ukuran produksi usaha daerah. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yang berorientasi pada harga pasar.
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis dan ukuran produksi usaha daerah, dengan tarif yang berbeda untuk produksi benih ikan (Ikan Mas, Ikan Nila, Ikan Tawes, Ikan Lele, Ikan Tambakan, Ikan Gurame) berdasarkan ukuran, serta untuk produksi penangkaran (calon benih padi, palawija, tanaman hias, bibit buah-buahan/tanaman lainnya).
Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat penyediaan fasilitas penjualan produksi usaha daerah. Pemungutan dilakukan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan tata cara pemungutan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Wajib Retribusi harus membayar lunas retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD.