Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 13 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1957 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dr. Mohammad Hatta Sebagai Wakil Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 13/1957 · Keppres No. 13 Tahun 1957 · Keppres Nomor 13 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 1956Tanggal Penetapan:5 Februari 1957
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Dengan Hormat Dr. Mohammad Hatta Sebagai Wakil Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Desember 1956
Tanggal Penetapan05 Februari 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1957 ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Dr. Mohammad Hatta dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, efektif mulai 1 Desember 1956. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat-surat pemberitahuan dari Wakil Presiden dan pernyataan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan ini juga menyampaikan ucapan terima kasih atas jasa-jasa Dr. Mohammad Hatta selama menjabat. Salinan keputusan ini dikirimkan kepada berbagai instansi pemerintah terkait untuk diketahui dan ditindaklanjuti.

(-)

(-)