Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Pelindungan Pertembakauan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 8/2024 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2024 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2024Tanggal Penetapan:13 November 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengembangan dan Pelindungan Pertembakauan
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku13 November 2024
Tanggal Penetapan13 November 2024
Tempat PenetapanSurabaya

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Pelindungan Pertembakauan bertujuan untuk menciptakan iklim usaha pertembakauan yang kokoh dan berkelanjutan, menjamin ketersediaan bahan baku Industri Hasil Tembakau (IHT), menjaga kekayaan plasma nutfah tembakau khas Jawa Timur, dan menjaga keberlangsungan kretek sebagai heritage nasional.

Peraturan ini mengatur perencanaan pengembangan dan pelindungan pertembakauan yang mencakup bidang budi daya, IHT, dan pemasaran. Perencanaan dilakukan secara sistematis dan terukur dengan melibatkan pemangku kepentingan. Pengembangan budi daya tanaman tembakau dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, dengan melibatkan petani dan pelaku usaha. Pelaku usaha yang melakukan pengembangan dengan luasan lahan tertentu wajib memiliki izin usaha perkebunan.

Pengembangan IHT dilakukan melalui pembinaan, fasilitasi, pembentukan kawasan IHT, pencegahan rokok ilegal, dan pemberian masukan kepada Pemerintah terkait importasi tembakau. Pemerintah Provinsi juga mendorong pemanfaatan tembakau untuk produk selain rokok dan cerutu. Pengembangan pemasaran dilakukan dengan membangun sistem informasi pasar, memfasilitasi kerja sama, membangun jejaring perdagangan, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Pelaku usaha yang melakukan pembelian tembakau Jawa Timur wajib mendapatkan Izin Pembelian Tembakau.

Pelindungan pertembakauan dilakukan melalui pelindungan kemurnian dan keaslian tembakau, pelindungan dan pemberdayaan petani (melalui penyediaan prasarana, akses permodalan, teknologi, informasi pasar, asuransi, dan sistem resi gudang), serta pelindungan dan pemberdayaan IHT (melalui jaminan kepastian hukum, kemudahan perizinan, ketersediaan bahan baku, akses pasar, dan persaingan usaha yang sehat).

Pengendalian pertembakauan dilakukan dalam bidang budi daya, IHT, dan pemasaran, meliputi pembatasan residu agrokimia, pengujian kandungan Tar dan Nikotin, pelarangan bahan tambahan berbahaya, dan penerapan standar mutu. Kemitraan antara petani dan IHT didorong untuk meningkatkan kualitas bahan baku dan nilai tambah tembakau. Penelitian didukung untuk mengembangkan pertembakauan yang inovatif dan berkelanjutan. Sistem informasi pertembakauan diselenggarakan untuk menyediakan data yang dapat diakses masyarakat. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan dan pelindungan pertembakauan. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap petani, IHT, dan pelaku usaha pemasaran.

(-)

1. Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 37 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara/tetap, pencabutan izin, paksaan pemerintah, denda administratif, dan sanksi administratif lain.