Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 12/2023 · Perda Kota Surakarta No. 12 Tahun 2023 · Perda Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2023Tanggal Penetapan:1 November 2023
Badan Usaha & PerdaganganPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku01 November 2023
Tanggal Penetapan01 November 2023
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta 2. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas 3. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta Tahun 2016 4. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta Tahun 2019 5. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum 6. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta Dalam Rangka Pengembangan Pelayanan Program Air Limbah

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, memberikan jaminan kesehatan, dan perlindungan lingkungan hidup melalui pelayanan yang diberikan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum, serta untuk pengembangan Program Air Limbah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan potensi pendapatan asli daerah.

Penyertaan modal ini berbentuk uang dan dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha milik daerah. Jumlah penyertaan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 dan dilakukan secara bertahap. Dengan ditetapkannya peraturan ini, total penyertaan modal menjadi Rp141.798.617.064,00 (seratus empat puluh satu miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus tujuh belas ribu enam puluh empat rupiah).

Dana penyertaan modal ini digunakan untuk pengembangan program Air Limbah. Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta setiap tahun bertanggung jawab menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan perusahaan kepada Wali Kota melalui dewan pengawas.

(-)

(-)