di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Juga dikenal sebagai: PMK 159/PMK.02/2021 · PMK No. 159/PMK.02/2021
Judul & Nomor: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik.
Apakah ini Peraturan Baru? Peraturan ini merupakan peraturan baru dalam arti merupakan penerbitan PMK yang memuat tata cara dan mekanisme penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban Dana Kompensasi secara komprehensif untuk BBM dan listrik.
Apakah menggantikan peraturan sebelumnya? Ya. Pasal 32 secara tegas menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran BBM dan Tarif Tenaga Listrik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian PMK 159/PMK.02/2021 menggantikan PMK 16/PMK.02/2021.
Apakah mengubah peraturan sebelumnya? Peraturan ini tidak menyatakan perubahan terhadap peraturan lain secara eksplisit; melainkan menggantikan PMK Nomor 16/PMK.02/2021. Peraturan ini juga menerapkan dan melaksanakan kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Perubahan Kedua nya (termasuk Perpres Nomor 69 Tahun 2021), serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 beserta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018, dan Peraturan Presiden tentang Kementerian Keuangan serta ketentuan organisasi PMK (mis. PMK No.118/PMK.01/2021).
Status berlaku: Pasal 34 menyatakan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal 33 menegaskan bahwa peraturan ini berlaku sepanjang Dana Kompensasi dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan. Dengan kata lain, berlakunya terikat pada pengalokasian Dana Kompensasi dalam APBN/APBN-P.
Tujuan dan Latar Belakang
Peraturan ini dimaksudkan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban Dana Kompensasi yang diberikan Pemerintah kepada Badan Usaha untuk menutup kekurangan penerimaan yang timbul akibat kebijakan penetapan harga jual eceran BBM dan tarif tenaga listrik (Menimbang huruf a dan c; Bab I dan Bab II).
Latar belakang hukum meliputi kewenangan Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah terkait penyediaan dan tata kelola anggaran (Mengingat angka 3, 4 dan 6).
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
KPA BUN Dana Kompensasi wajib menyalurkan dana, menyusun RKA BUN, melakukan akuntansi dan pelaporan serta mengajukan usulan alokasi (Pasal 3, Pasal 10, Pasal 24).
PPA BUN BA 999.08 wajib meneliti usulan penggunaan anggaran dan mengajukan izin penggunaan kepada Menteri Keuangan untuk pengesahan DIPA BUN (Pasal 11).
PPK wajib melakukan pengujian administrasi tagihan, ketersediaan dana, dan menerbitkan SPP-LS (Pasal 13, Pasal 25).
PPSPM wajib menguji SPP-LS lalu menerbitkan SPM-LS (Pasal 14, Pasal 26).
KPPN menerbitkan SP2D setelah pengujian saldo DIPA (Pasal 14).
Badan Usaha / Direksi wajib menyampaikan perhitungan Dana Kompensasi, dokumen pendukung, faktur pajak, kuitansi, laporan pertanggungjawaban, serta Asersi Manajemen sesuai batas waktu (Pasal 12, Pasal 18, Pasal 27).
BPH Migas wajib menyampaikan hasil verifikasi volume penyaluran tiap bulan paling lambat tanggal 18 bulan berikutnya (Pasal 31).
Menteri Keuangan berwenang menetapkan kebijakan Dana Kompensasi melalui surat dan berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN (Pasal 6, Pasal 7, Pasal 19, Pasal 22).
Prinsip-prinsip Utama
Koordinasi antar kementerian/instansi (Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, BPK/BPKP, BPH Migas) diatur berulang kali untuk menetapkan kebijakan, verifikasi dan reviu (Pasal 6, Pasal 9, Pasal 19, Pasal 22).
Kepatuhan anggaran: Dana Kompensasi harus dialokasikan pada BA 999.08 dalam APBN/APBN-P dan pencairan mengikuti DIPA BUN (Pasal 2, Pasal 11).
Verifikasi dan akuntabilitas: perhitungan didasarkan pada verifikasi volume oleh BPH Migas dan reviu oleh auditor berwenang atau BPKP; Asersi Manajemen dan pemeriksaan BPK adalah bagian dari mekanisme kontrol akhir (Pasal 5 ayat (5)-(6), Pasal 9 ayat (4)-(6), Pasal 19, Pasal 22).
Keterikatan pada ketentuan perpajakan: pajak pertambahan nilai dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor diperlakukan sesuai ketentuan perpajakan; VAT tidak dibayarkan kepada Badan Usaha dalam pembayaran kompensasi (Pasal 6 ayat (3)).
Prinsip kewajaran dan penyelesaian selisih: terdapat mekanisme untuk mengatasi kelebihan dan kekurangan penerimaan (Pasal 6, Pasal 7, Pasal 23).
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Perhitungan Dana Kompensasi dirumuskan secara eksplisit: untuk BBM (DK = selisih harga × volume) tercantum di Pasal 5 (rumus DK_BBMsolar dan DK_BBMJBKP) dan untuk listrik DK_Listrik = P_o - P_i di Pasal 8. Volume mengacu pada verifikasi BPH Migas (Pasal 5 ayat (5)).
Penyusunan dan pengajuan dokumen: Badan Usaha menyampaikan perhitungan dan dokumen pendukung ke KPA BUN (Pasal 9 ayat (1)-(2), Pasal 10, Pasal 12).
Proses reviu dan pemeriksaan: Ditjen Anggaran dapat meminta reviu BPKP (Pasal 9 ayat (4)-(5)), dan BPK melakukan pemeriksaan final (Pasal 22). Hasil reviu/pemeriksaan menjadi dasar kebijakan Menteri Keuangan (Pasal 6, Pasal 9, Pasal 19, Pasal 22).
Prosedur pencairan: Direksi Badan Usaha mengajukan surat tagihan ke KPA BUN (Pasal 12); PPK menguji dan menerbitkan SPP-LS (Pasal 13); PPSPM menguji dan menerbitkan SPM-LS (Pasal 14); KPPN menerbitkan SP2D (Pasal 14).
Pencatatan dan pelaporan: pencatatan unaudited berdasarkan Asersi Manajemen, kemudian dikoreksi menjadi audited setelah pemeriksaan BPK; KPA BUN menyusun Asersi Manajemen Dana Kompensasi (Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22).
Penyelesaian kelebihan/kekurangan: terdapat mekanisme pengurangan pembayaran, penyetoran ke kas negara, atau penyelesaian pajak sesuai ketentuan (Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (5)-(7), Pasal 23).
Pemungutan dan pemotongan pajak: pemungutan VAT atas pembayaran Dana Kompensasi BBM dilakukan dengan cara pemotongan langsung dari tagihan pada SPM-LS (Pasal 16 ayat (2)).
Masa berlaku dan tanggal efektif
Peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 34). Dokumen ini ditetapkan pada 17 November 2021 dan diundangkan pada 18 November 2021 (tersirat pada bagian penetapan dan pengundangan).
Peraturan berlaku sepanjang Dana Kompensasi dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan (Pasal 33). Dengan demikian keberlakuan terikat pada keputusan penganggaran di APBN/APBN-P.
Pencabutan/peralihan dari peraturan lama
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.02/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 32). Dengan demikian semua tata cara yang diatur pada PMK 16/2021 digantikan oleh PMK 159/2021.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada
Perhitungan, penagihan, pembayaran, penyusunan Asersi Manajemen dan penerimaan Dana Kompensasi BBM yang dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha tunduk pada ketentuan Pasal 30 dan berlaku sejak perhitungan Dana Kompensasi BBM bulan September 2021 (Pasal 30 ayat (3)).
Seluruh kekurangan/kelebihan penerimaan tahun-tahun sebelumnya diselesaikan menurut mekanisme yang diatur, mis. pembayaran selisih kurang setelah dianggarkan dalam APBN/APBN-P (Pasal 23 ayat (1)) dan penyelesaian selisih lebih sesuai ketentuan Pasal 7 dan Pasal 23 (Pasal 23 ayat (2)).
Batas waktu penyesuaian dan pengunggahan dokumen
Perhitungan Dana Kompensasi periode sampai dengan bulan Oktober disampaikan paling lambat 1 Desember tahun anggaran berjalan (Pasal 18 ayat (1) huruf a).
Asersi Manajemen dan perhitungan sampai dengan bulan Desember disampaikan paling lambat 7 Januari tahun anggaran berikutnya (Pasal 18 ayat (1) huruf b).
Hasil reviu awal BPKP (atas permintaan Ditjen Anggaran) disampaikan paling lambat 31 Desember tahun anggaran berjalan (Pasal 18 ayat (7)).
Hasil reviu BPKP untuk perhitungan 1 (satu) tahun disampaikan paling lambat 3 minggu setelah permintaan (Pasal 19 ayat (2)).
BPH Migas menyampaikan verifikasi volume setiap bulan paling lambat tanggal 18 bulan berikutnya (Pasal 31).
Grandfathering dan perlakuan khusus
Tidak ada klausul grandfathering yang secara eksplisit mengamankan keadaan hukum atau pembayaran tertentu tanpa penyesuaian; namun terdapat aturan penanganan perhitungan dan penyelesaian untuk tahun-tahun sebelumnya (Pasal 6 ayat (4), Pasal 7 ayat (8), Pasal 23) sehingga hak dan kewajiban tahun sebelumnya harus diselesaikan menurut mekanisme baru.
Pembayaran semester pertama bersifat sementara sampai kebijakan final ditetapkan berdasarkan reviu dan pemeriksaan (Pasal 17 dan Pasal 22), sehingga perlakuan sementara ini merupakan mekanisme peralihan administratif sampai hasil pemeriksaan final tersedia.
Tidak mengatur sanksi