Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Standar, Tata Cara Pengujian dan Sertifikasi Kelaikan Gerbong

Juga dikenal sebagai: Permenhub 17/2011 · Permenhub No. 17 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2011Tanggal Penetapan:17 Februari 2011
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar, Tata Cara Pengujian dan Sertifikasi Kelaikan Gerbong
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku17 Februari 2011
Tanggal Penetapan17 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 17 Tahun 2011 ini ditetapkan untuk mengatur standar, tata cara pengujian, dan sertifikasi kelaikan gerbong kereta api. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa sarana perkeretaapian memenuhi persyaratan teknis dan laik operasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keselamatan dan keamanan dalam pengoperasian gerbong kereta api. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian jenis gerbong, yaitu gerbong datar, terbuka, tertutup, dan tangki. Setiap gerbong yang dioperasikan wajib memenuhi kelaikan operasi yang dibuktikan melalui pengujian, yang terdiri dari Uji Pertama dan Uji Berkala. Uji Pertama dilakukan terhadap gerbong baru atau yang mengalami perubahan spesifikasi teknis, sedangkan Uji Berkala dilakukan terhadap gerbong yang telah dioperasikan. Pengujian ini meliputi uji rancang bangun dan rekayasa, uji statis, dan uji dinamis. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan pengujian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau badan hukum yang terakreditasi, serta kewajiban pemegang sertifikat uji dalam mengoperasikan gerbong sesuai standar operasi, perawatan, dan pemeriksaan.

1. Dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini berlaku, Standar, Tata Cara Pengujian dan Sertifikasi Kelaikan Gerbong wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.

1. Sertifikat Uji Gerbong dapat dicabut apabila pemegang sertifikat melanggar ketentuan operasi, perawatan, atau pemeriksaan. 2. Pencabutan dilakukan setelah peringatan tertulis sebanyak 3 kali dan pembekuan selama 30 hari kerja jika tidak ada perbaikan.