Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) bertujuan untuk mewujudkan KLA melalui komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, organisasi kemasyarakatan, media massa, dunia usaha, keluarga, dan orang tua dalam upaya pembangunan yang peduli pada anak agar anak mencapai tumbuh kembangnya secara optimal, serta pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Peraturan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip tata pemerintahan yang baik, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, perkembangan, dan penghargaan terhadap pendapat anak. Strategi implementasi KLA meliputi peningkatan sumber daya manusia dan penguatan peran kelembagaan Pemerintah Daerah, peningkatan peran melalui advokasi, fasilitasi, sosialisasi dan edukasi, serta penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Penyelenggaraan KLA dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pra-KLA, pelaksanaan, dan evaluasi, dengan mempertimbangkan pendapat anak dalam setiap tahapan. Tahapan perencanaan KLA meliputi Deklarasi KLA, pembentukan Gugus Tugas KLA, dan penyusunan Profil KLA. Tahapan pra-KLA meliputi penilaian mandiri KLA dan penyusunan RAD KLA. Pelaksanaan KLA didasarkan pada rencana aksi yang termuat dalam RAD KLA, dan evaluasi KLA dilaksanakan untuk mengetahui capaian penyelenggaraan KLA dan memberikan rekomendasi bagi perbaikan. Hak anak wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dengan dukungan dari orang tua, keluarga, swasta, dan masyarakat, meliputi hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan hak perlindungan khusus. Setiap anak berkewajiban untuk menghormati orang tua, guru, dan orang yang lebih tua, menjaga kehormatan diri, keluarga, dan masyarakat, mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman, mencintai tanah air, bangsa, dan negara serta daerahnya, menunaikan ibadah sesuai ajaran agamanya, melaksanakan etika dan akhlak yang mulia, melaksanakan kewajiban belajar, menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, dan ketentraman lingkungan, serta bersikap mandiri dan kreatif. Indikator KLA terdiri atas indikator kelembagaan, indikator klaster hak anak, dan indikator kecamatan dan kelurahan layak anak. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan pendanaan dalam penyelenggaraan KLA yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.