Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 5/2023 · Perda Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2023Tanggal Penetapan:22 Desember 2023
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku22 Desember 2023
Tanggal Penetapan22 Desember 2023
Tempat PenetapanNunukan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.837.974.248.257, belanja daerah sebesar Rp. 2.020.964.995.989, dan pembiayaan daerah sebesar Rp. 185.990.747.732.

Pendapatan Daerah:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 104.176.542.730, terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
  • Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.724.236.125.527, terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat, pendapatan transfer antar daerah, dan lain-lain pendapatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Belanja Daerah:

  • Belanja Operasional sebesar Rp. 1.170.121.288.358, terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
  • Belanja Modal sebesar Rp. 542.677.995.431, terdiri dari belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya, dan belanja modal aset lainnya.
  • Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 15.360.000.000.
  • Belanja Transfer sebesar Rp. 292.805.712.200, terdiri dari belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 185.990.747.732, terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya dan pencairan dana cadangan.
  • Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 3.000.000.000.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD.

(-)

(-)