di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 5/2023 · Perda Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.837.974.248.257, belanja daerah sebesar Rp. 2.020.964.995.989, dan pembiayaan daerah sebesar Rp. 185.990.747.732.
Pendapatan Daerah:
Belanja Daerah:
Pembiayaan Daerah:
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD.