Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 07 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 07 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 07/2023 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 07 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 07 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2023Tanggal Penetapan:21 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku21 Agustus 2023
Tanggal Penetapan21 Agustus 2023
Tempat PenetapanPenajam

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2022. Pertanggungjawaban ini berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.757.844.430.423,32 dan belanja serta transfer sebesar Rp 1.542.125.982.201,20, menghasilkan surplus sebesar Rp 215.718.448.222,12. Pembiayaan netto adalah Rp (28.086.128.178,89), sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) menjadi Rp 187.632.320.043,23.

Laporan Operasional mencatat pendapatan-LO sebesar Rp 2.224.531.403.396,45 dan beban operasi serta transfer sebesar Rp 1.386.779.767.049,26, dengan surplus non operasional Rp 10.517.822.695,18 dan defisit non operasional Rp (33.000.462.634,11), sehingga surplus-LO menjadi Rp 815.268.996.408,26.

Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp 4.024.488.961.364,36, surplus – LO sebesar Rp 815.266.996.408,26, dan dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar sebesar Rp (4.607.540.163,65), sehingga ekuitas akhir menjadi Rp 4.835.150.417.608,97.

Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp 5.030.434.962.928,29, jumlah kewajiban sebesar Rp 195.284.545.319,32, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 4.835.150.417.608,97.

Laporan Arus Kas mencatat arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp 558.248.357.683,38, aktivitas investasi sebesar Rp (348.381.909.461,26), aktivitas pendanaan sebesar Rp (63.913.344.550), dan aktivitas transitoris sebesar Rp 2.847.100,00, dengan saldo akhir kas daerah sebesar Rp 187.632.320.043,23.

Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

(-)