Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Transportasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 15/2015 · Perda Kabupaten Bandung No. 15 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Transportasi
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2012 Nomor 9). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Transportasi bertujuan untuk mewujudkan sistem transportasi yang handal, berdaya saing, dan berwawasan lingkungan guna menunjang pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini mengatur berbagai aspek transportasi di Kabupaten Bandung, meliputi transportasi jalan, perkeretaapian, serta sungai dan danau.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Rencana Induk Transportasi: Pemerintah Daerah wajib menyusun rencana induk transportasi yang terpadu dengan RTRW dan mengintegrasikan berbagai moda transportasi.
  2. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pengaturan prasarana dan sarana LLAJ, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, pengendalian lalu lintas, pengemudi angkutan jalan, tata tertib berlalu lintas, pencegahan kecelakaan lalu lintas, angkutan jalan (orang dan barang), perizinan angkutan, tarif angkutan, subsidi angkutan penumpang umum, dan sistem informasi manajemen angkutan.
  3. Transportasi Perkeretaapian: Pengaturan prasarana dan sarana perkeretaapian, lalu lintas kereta api, angkutan kereta api, dan angkutan umum massal cepat berbasis rel.
  4. Lalu Lintas dan Angkutan Sungai dan Danau: Pengaturan prasarana dan sarana transportasi sungai dan danau, lalu lintas dan keselamatan pelayaran, serta angkutan di perairan.
  5. Sistem Informasi dan Komunikasi Transportasi: Pemerintah Daerah menyediakan sistem informasi dan komunikasi transportasi yang dapat diakses oleh masyarakat.
  6. Sumber Daya Manusia: Persyaratan bagi pejabat struktural di lingkungan SKPD yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.
  7. Forum Transportasi Darat: Pembentukan forum transportasi darat untuk koordinasi antar instansi penyelenggara.
  8. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan transportasi.
  9. Pembinaan dan Pengawasan: SKPD yang bertanggung jawab di bidang perhubungan melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan transportasi.

Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait transportasi, seperti memindahkan atau mengubah prasarana jalan, mengubah fungsi jalan, dan menyelenggarakan angkutan tanpa izin.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2012 Nomor 9), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).