di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu
Juga dikenal sebagai: UU 3/2003 · UU No. 3 Tahun 2003 · UU Nomor 3 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 membentuk Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu. Pembentukan ini bertujuan untuk memacu kemajuan Provinsi Bengkulu, meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan. Kabupaten Mukomuko berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, sementara Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kabupaten Mukomuko terdiri dari Kecamatan Lubuk Pinang, Teras Terunjam, Pondok Suguh, Mukomuko Selatan, dan Mukomuko Utara. Batas wilayahnya meliputi Kabupaten Pesisir Selatan (Sumatera Barat) dan Kabupaten Kerinci (Jambi) di utara, Kabupaten Kerinci dan Merangin (Jambi) di timur, Kecamatan Putri Hijau (Bengkulu Utara) di selatan, dan Samudera Hindia di barat. Ibu kota Kabupaten Mukomuko berkedudukan di Mukomuko (Kecamatan Mukomuko Utara).
Kabupaten Seluma terdiri dari Kecamatan Sukaraja, Seluma, Talo, Semidang Alas, dan Semidang Alas Maras. Batas wilayahnya meliputi Kecamatan Selebar (Kota Bengkulu) dan Talang Empat (Bengkulu Utara) di utara, Kabupaten Lahat (Sumatera Selatan) di timur, Kecamatan Pino Raya (Bengkulu Selatan) di selatan, dan Samudera Hindia di barat. Ibu kota Kabupaten Seluma berkedudukan di Tais (Kecamatan Seluma).
Kabupaten Kaur terdiri dari Kecamatan Kaur Utara, Kinal, Kaur Tengah, Kaur Selatan, Maje, Nasal, dan Tanjung Kemuning. Batas wilayahnya meliputi Kecamatan Kedurang (Bengkulu Selatan) dan Kabupaten Lahat (Sumatera Selatan) di utara, Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan) di timur, Kabupaten Lampung Barat (Lampung) di selatan, dan Samudera Hindia di barat. Ibu kota Kabupaten Kaur berkedudukan di Bintuhan (Kecamatan Kaur Selatan).
Kabupaten Mukomuko, Seluma, dan Kaur memiliki kewenangan pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dibentuk melalui Pemilihan Umum Tahun 2004. Untuk memimpin pemerintahan, dipilih Bupati dan Wakil Bupati paling lambat 6 bulan setelah peresmian anggota DPRD. Penjabat Bupati diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Bengkulu.