Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 2003

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu

Juga dikenal sebagai: UU 3/2003 · UU No. 3 Tahun 2003 · UU Nomor 3 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2003Tanggal Penetapan:25 Februari 2003
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Februari 2003
Tanggal Penetapan25 Februari 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan. 2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2828).

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 membentuk Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu. Pembentukan ini bertujuan untuk memacu kemajuan Provinsi Bengkulu, meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan. Kabupaten Mukomuko berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, sementara Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kabupaten Mukomuko terdiri dari Kecamatan Lubuk Pinang, Teras Terunjam, Pondok Suguh, Mukomuko Selatan, dan Mukomuko Utara. Batas wilayahnya meliputi Kabupaten Pesisir Selatan (Sumatera Barat) dan Kabupaten Kerinci (Jambi) di utara, Kabupaten Kerinci dan Merangin (Jambi) di timur, Kecamatan Putri Hijau (Bengkulu Utara) di selatan, dan Samudera Hindia di barat. Ibu kota Kabupaten Mukomuko berkedudukan di Mukomuko (Kecamatan Mukomuko Utara).

Kabupaten Seluma terdiri dari Kecamatan Sukaraja, Seluma, Talo, Semidang Alas, dan Semidang Alas Maras. Batas wilayahnya meliputi Kecamatan Selebar (Kota Bengkulu) dan Talang Empat (Bengkulu Utara) di utara, Kabupaten Lahat (Sumatera Selatan) di timur, Kecamatan Pino Raya (Bengkulu Selatan) di selatan, dan Samudera Hindia di barat. Ibu kota Kabupaten Seluma berkedudukan di Tais (Kecamatan Seluma).

Kabupaten Kaur terdiri dari Kecamatan Kaur Utara, Kinal, Kaur Tengah, Kaur Selatan, Maje, Nasal, dan Tanjung Kemuning. Batas wilayahnya meliputi Kecamatan Kedurang (Bengkulu Selatan) dan Kabupaten Lahat (Sumatera Selatan) di utara, Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan) di timur, Kabupaten Lampung Barat (Lampung) di selatan, dan Samudera Hindia di barat. Ibu kota Kabupaten Kaur berkedudukan di Bintuhan (Kecamatan Kaur Selatan).

Kabupaten Mukomuko, Seluma, dan Kaur memiliki kewenangan pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dibentuk melalui Pemilihan Umum Tahun 2004. Untuk memimpin pemerintahan, dipilih Bupati dan Wakil Bupati paling lambat 6 bulan setelah peresmian anggota DPRD. Penjabat Bupati diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Bengkulu.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur, Gubernur Bengkulu, Bupati Bengkulu Utara, dan Bupati Bengkulu Selatan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Pemerintah Kabupaten Seluma, dan Pemerintah Kabupaten Kaur terkait pegawai, barang milik/kekayaan daerah, Badan Usaha Milik Daerah, utang piutang, serta dokumen dan arsip. 2. Pelaksanaan penyerahan harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati. 3. Dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur. 4. Sebelum Kabupaten Mukomuko menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Bengkulu Utara tetap berlaku di wilayah Kabupaten Mukomuko. Sebelum Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Bengkulu Selatan tetap berlaku di wilayah Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur.

(-)