Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Ajibata

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 7/2023 · Permen ATR/Kepala BPN No. 7 Tahun 2023 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2023Tanggal Penetapan:19 Oktober 2023
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaRencana Detail Tata Ruang Kecamatan Ajibata
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku27 Oktober 2023
Tanggal Penetapan19 Oktober 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Ajibata. RDTR ini bertujuan untuk mewujudkan Kecamatan Ajibata sebagai kawasan ekowisata yang berbasis pada ekonomi lokal, kebudayaan masyarakat, dan keindahan alam Danau Toba, dengan fasilitas penunjang wisata berkelas dunia yang berkelanjutan.

Ketentuan Substansial:

RDTR ini mencakup rencana struktur ruang yang meliputi pengembangan pusat pelayanan (PPK, SPPK, PL), jaringan transportasi (jalan umum, jalan khusus, halte, lintas penyeberangan, pelabuhan sungai dan danau, bandar udara pengumpan), jaringan energi (transmisi, distribusi, gardu listrik), jaringan telekomunikasi (tetap, bergerak seluler), jaringan sumber daya air (sistem irigasi, bangunan SDA), jaringan air minum (perpipaan, non-perpipaan), pengelolaan air limbah dan limbah B3, jaringan persampahan (TPST, TPS3R, TPS), jaringan drainase, dan jaringan prasarana lainnya (jalur evakuasi, tempat evakuasi).

Rencana pola ruang terdiri dari zona lindung (zona badan air, hutan lindung, perlindungan setempat, ruang terbuka hijau) dan zona budi daya (zona badan jalan, perkebunan rakyat, pertanian, perikanan, pariwisata, perumahan, sarana pelayanan umum, perdagangan dan jasa, perkantoran, pengelolaan persampahan, transportasi, pertahanan dan keamanan, peruntukan lainnya). RDTR ini juga mengatur ketentuan pemanfaatan ruang yang meliputi Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan program pemanfaatan ruang prioritas.

1. Izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 2. Izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini, dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang sedang dalam proses penerbitan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Terhadap setiap Orang atau Masyarakat yang melakukan pelanggaran Pemanfaatan Ruang sebagaimana diatur berdasarkan RDTR Kecamatan Ajibata ini dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang Penataan Ruang.