Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 24 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Pakaian Seragam Sekolah Bagi Murid Baru Jenjang Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Sungai Penuh 24/2025 · Perwali Kota Sungai Penuh No. 24 Tahun 2025 · Perwali Kota Sungai Penuh Nomor 24 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2025Tanggal Penetapan:25 Juli 2025
PendidikanStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaTata Cara Pemberian Pakaian Seragam Sekolah Bagi Murid Baru Jenjang Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku25 Juli 2025
Tanggal Penetapan25 Juli 2025
Tempat PenetapanSungai Penuh

(-)

Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 24 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan dalam pelaksanaan pemberian bantuan pakaian seragam sekolah bagi murid baru pada sekolah negeri jenjang TK, SD, dan SMP. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya pendidikan bagi orang tua, meningkatkan kesetaraan sosial ekonomi murid, serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

Secara substansial, peraturan ini mengatur jenis pakaian seragam yang diberikan, yaitu kemeja putih dengan bawahan berwarna biru muda untuk TK, merah hati untuk SD, dan biru tua untuk SMP. Pakaian tersebut dapat dilengkapi dengan atribut sesuai ketersediaan anggaran. Penerima bantuan adalah murid baru yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kota Sungai Penuh, dengan syarat sekolah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdata dalam Dapodik.

Mekanisme pemberian dilakukan melalui usulan dari sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan, yang kemudian diverifikasi dan dituangkan dalam berita acara. Penetapan penerima bantuan dilakukan melalui Keputusan Walikota. Selanjutnya, Dinas Pendidikan mendistribusikan pakaian seragam kepada sekolah penerima yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang.

(-)

(-)