Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 80 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 80 Tahun 2024 tentang Peta Batas Kalurahan Srigading Kapanewon Sanden;

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bantul 80/2024 · Perbup Kabupaten Bantul No. 80 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Bantul Nomor 80 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:31 Desember 2024
Agraria & PertanahanHukum Pemerintahan DaerahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPeta Batas Kalurahan Srigading Kapanewon Sanden;
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan31 Desember 2024
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 tentang Penegasan dan Penetapan Batas Desa (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2017 Nomor 91) sepanjang yang mengatur tentang Batas Kalurahan Srigading Kapanewon Sanden.

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi Kalurahan Srigading di Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan batas wilayah Kalurahan Srigading dengan luas wilayah sebesar 7,826 kilometer persegi. Batas wilayah tersebut mencakup batas sebelah utara, timur, selatan, dan barat yang berbatasan dengan kalurahan-kalurahan lain di Kapanewon Kretek dan Kapanewon Sanden, serta batas garis pantai di sebelah selatan. Penetapan batas dilakukan secara kartometrik dengan merinci titik koordinat (Titik Kartometrik) yang bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama kalurahan atau kapanewon.

Selain itu, peraturan ini menegaskan bahwa penentuan batas wilayah tersebut tidak mengubah, mengurangi, menambah, atau menghapuskan luasan dan batas kawasan tertentu, termasuk tanah kalurahan maupun hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Pemerintah Kalurahan diwajibkan untuk menindaklanjuti penetapan batas ini dengan melakukan pemasangan batas buatan berupa Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU).

(-)

(-)