Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Selatan 3/2023 · Perda Kabupaten Buton Selatan No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Buton Selatan Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Selatan
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanBatauga

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton Selatan untuk Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.637.399.080.094,- yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp.687.399.080.094,- yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya) sebesar Rp.55.000.000.000,- dan pengeluaran pembiayaan (Penyertaan Modal Daerah) sebesar Rp.5.000.000.000,-. Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp. (50.000.000.000),- yang ditutupi dengan pembiayaan netto.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)