Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2017 tentang MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 7/2017 · Perda Kabupaten Situbondo No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2017Tanggal Penetapan:12 Mei 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaMADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku20 Juni 2017
Tanggal Penetapan12 Mei 2017
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai pendidikan keagamaan Islam nonformal yang bertujuan melengkapi pendidikan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Madrasah Diniyah Takmiliyah diselenggarakan berdasarkan asas Pancasila dan UUD 1945, dengan fungsi memenuhi kebutuhan masyarakat akan tambahan pendidikan agama Islam dan memberikan bimbingan dalam pengamalan ajaran agama Islam. Tujuannya adalah memberikan bekal pengetahuan dan kemampuan pengamalan ajaran agama Islam kepada anak usia sekolah. Jenjang pendidikan terdiri dari Ula (setingkat MI/SD) dan Wustha (setingkat MTs/SMP), dengan masa belajar masing-masing 4 dan 2 tahun. Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah menjadi tanggung jawab masyarakat dan memerlukan izin operasional dari Kepala Kantor Kementerian Agama. Kurikulumnya meliputi mata pelajaran pendidikan keagamaan Islam. Pendidik berhak menerima insentif dari Pemerintah Daerah sesuai kemampuan keuangan daerah, dengan pendataan yang dilakukan oleh Kankemenag. Pengelolaan Madrasah Diniyah Takmiliyah menjadi tanggung jawab penyelenggara, dengan pembinaan dan pengawasan oleh Kankemenag dan Dinas Pendidikan. Evaluasi dan ujian dilakukan untuk pengendalian mutu pendidikan, dan peserta didik yang lulus berhak mendapatkan syahadah.

1. Madrasah Diniyah Takmiliyah yang telah ada di Daerah, wajib menyesuaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)