Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Pengamanan Persandian

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 9/2009 · Perka BKN No. 9 Tahun 2009 · Perka BKN Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Maret 2009
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaTata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Pengamanan Persandian
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Maret 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 37 Tahun 2001 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Kompensasi Kerja Bagi Pegawai Negeri Yang Ditugaskan di Bidang Persandian.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2008 tentang Tunjangan Pengamanan Persandian. Tujuannya adalah memberikan pedoman dalam pelaksanaan permintaan, pemberian, dan penghentian tunjangan pengamanan persandian.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara permintaan, pemberian, dan penghentian tunjangan pengamanan persandian bagi Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Pengelola Pengamanan Persandian. Pemberian tunjangan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan dapat didelegasikan. Besarnya tunjangan ditentukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2008. Prosedur pembayaran tunjangan melibatkan pengajuan usul oleh Pejabat Pembuat Daftar Gaji dan memerlukan dokumen pendukung seperti keputusan pengangkatan dan surat pernyataan melaksanakan tugas. Pembayaran tunjangan dihentikan dalam kondisi tertentu seperti meninggal dunia, diberhentikan, atau menjalani cuti besar.

1. Pada saat Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini berlaku, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 37 Tahun 2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2008.

1. Pembayaran tunjangan pengamanan persandian dihentikan sementara jika Pegawai Negeri dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. 2. Jika dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, tunjangan dihentikan selama 3 bulan. 3. Jika dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat, tunjangan dihentikan selama 6 bulan.