Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sampang 9/2016 · Perda Kabupaten Sampang No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Sampang
Tanggal Berlaku29 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanSampang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung dibentuk sebagai pedoman dalam penyelenggaraan bangunan gedung agar terlaksana dengan tertib, mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis dan administratif.
  2. Persyaratan bangunan gedung yang meliputi persyaratan administratif (data pemohon, data tanah, dokumen dan surat terkait) dan persyaratan teknis (data umum bangunan gedung, dokumen rencana teknis bangunan gedung).
  3. Persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi peruntukan dan intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung, dan pengendalian dampak lingkungan.
  4. Persyaratan keandalan bangunan gedung yang meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
  5. Penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
  6. Pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) yang bertugas memberikan pertimbangan teknis.
  7. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Sampang, mulai dari perencanaan hingga pembongkaran, dengan tujuan menciptakan bangunan gedung yang aman, nyaman, dan sesuai dengan lingkungan.

1. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan IMB yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun bangunan gedung belum selesai dan dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB, maka pemilik bangunan gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru. 3. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 4. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB paling lama 5 (lima) tahun. 5. Bangunan Gedung pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi SLF, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF. 6. Permohonan SLF yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 7. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun SLF yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF baru. 8. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun kondisi Bangunan Gedung tidak Laik Fungsi, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib melakukan perbaikan secara bertahap. 9. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan SLF yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka SLF yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 10. Bangunan gedung milik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah yang belum memiliki IMB dan SLF wajib memiliki paling lama 3 tahun.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara pembangunan, pencabutan IMB, penghentian sementara kegiatan pemanfaatan, pembekuan SLF, atau pencabutan SLF. 2. Keterlambatan perpanjangan SLF dapat dikenai denda administratif sebesar 1% dari nilai total bangunan.