Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Probolinggo 1/2017 · Perda Kota Probolinggo No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2017Tanggal Penetapan:16 Agustus 2017
Telekomunikasi & Dunia DigitalPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kota Probolinggo
Tanggal Berlaku16 Agustus 2017
Tanggal Penetapan16 Agustus 2017
Tempat PenetapanProbolinggo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Peraturan Daerah Kota Probolinggo ini dibuat sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang membatalkan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Latar belakangnya juga mencakup evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2011 yang dinilai menghambat birokrasi dan investasi.

Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan kembali ketentuan mengenai penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan menara telekomunikasi di Kota Probolinggo berjalan efektif dan tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011, antara lain:

  1. Perubahan Pasal 11 mengenai pengaturan dan penataan penempatan menara.
  2. Penghapusan ayat (7) pada Pasal 16.
  3. Perubahan Pasal 36 mengenai Retribusi Pengendalian Menara.
  4. Perubahan dan penambahan ayat pada Pasal 40 mengenai tingkat penggunaan jasa.
  5. Perubahan ayat pada Pasal 41 mengenai tarif retribusi.
  6. Penghapusan Pasal 42.
  7. Perubahan judul Bagian Kedelapan pada Bab X.
  8. Perubahan ayat pada Pasal 46 mengenai prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi.
  9. Perubahan judul Bab XII mengenai Sanksi Administratif.
  10. Penyisipan BAB XIIA mengenai Sanksi Pidana.
  11. Penghapusan Pasal 62.

Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk memperjelas dan menyesuaikan mekanisme retribusi, penataan menara, serta sanksi yang berlaku.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribui terutang yang tidak atau kurang dibayar.