Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Sonata Kota Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 6/2021 · Perda Kota Bandung No. 6 Tahun 2021 · Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2021Tanggal Penetapan:27 Agustus 2021
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Sonata Kota Bandung
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku27 Agustus 2021
Tanggal Penetapan27 Agustus 2021
Tempat PenetapanBandung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2021 membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Sonata Kota Bandung. Pembentukan LPPL ini bertujuan untuk memperluas akses informasi pembangunan kepada masyarakat, memberikan pelayanan informasi pemerintahan dan pembangunan, serta menjadi alat kontrol sosial. LPPL Sonata Kota Bandung akan berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah Kota, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan informasi untuk kepentingan masyarakat.

LPPL Sonata Kota Bandung bertugas memberikan pelayanan informasi melalui penyusunan program dan siaran, teknik siaran, administrasi, dan pemasaran di bidang penyiaran publik. Lembaga ini juga bertugas menyebarluaskan informasi pembangunan kota, pendidikan, hiburan yang sehat, serta melestarikan budaya bangsa. Untuk melaksanakan tugas tersebut, LPPL Sonata Kota Bandung memiliki fungsi perumusan kebijakan umum, pengawasan penyelenggaraan penyiaran, pengelolaan administrasi dan keuangan, penyelenggaraan program acara dan siaran, pengelolaan prasarana dan sarana penyiaran, serta pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi.

Alat kelengkapan LPPL Sonata Kota Bandung terdiri dari Dewan Pengawas, Dewan Direksi, dan Kepala Stasiun Penyiaran. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, serta menjamin orientasi publik. Dewan Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan LPPL Sonata Kota Bandung. Kepala Stasiun Penyiaran bertugas melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Direksi.

1. Sebelum alat kelengkapan LPPL Sonata Kota Bandung terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi alat kelengkapan LPPL Sonata Kota Bandung dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informasi.

(-)