Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 3/2021 · Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2021 · Perda Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2021Tanggal Penetapan:24 Juni 2021
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku25 Juni 2021
Tanggal Penetapan24 Juni 2021
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya kebakaran. Latar belakangnya adalah ancaman kebakaran yang dapat menghambat pembangunan dan menimbulkan kerugian jiwa serta harta benda. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Standarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran, termasuk pencegahan, pemadaman, penyelamatan, penanganan bahan berbahaya dan beracun, inspeksi peralatan proteksi, investigasi kejadian, pemberdayaan masyarakat, dan alat pelindung diri petugas. 2. Manajemen proteksi kebakaran yang mencakup Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK), pencegahan kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan, pengendalian keselamatan kebakaran, dan penanggulangan kebakaran. Setiap pemilik/pengguna bangunan wajib melengkapi sistem proteksi kebakaran sesuai standar dan menyiapkan personel terlatih. 3. Peran serta masyarakat dalam upaya penanggulangan kebakaran, pengawasan prasarana, pelaporan kejadian, dan pembentukan Satuan Komunitas Kebakaran Lingkungan (SKKL). 4. Kerjasama penanggulangan kebakaran dengan pemerintah daerah lain atau lembaga lainnya. 5. Pembinaan dan pengawasan oleh Kepala Instansi Pemadam Kebakaran (IPK). Peraturan ini juga mengatur larangan terkait tindakan yang dapat menghambat penanggulangan kebakaran dan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.

(-)

1. Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara pekerjaan, dan pencabutan Sertifikat Laik Fungsi. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 28 dan Pasal 34 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.