Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya kebakaran. Latar belakangnya adalah ancaman kebakaran yang dapat menghambat pembangunan dan menimbulkan kerugian jiwa serta harta benda.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Standarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran, termasuk pencegahan, pemadaman, penyelamatan, penanganan bahan berbahaya dan beracun, inspeksi peralatan proteksi, investigasi kejadian, pemberdayaan masyarakat, dan alat pelindung diri petugas.
2. Manajemen proteksi kebakaran yang mencakup Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK), pencegahan kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan, pengendalian keselamatan kebakaran, dan penanggulangan kebakaran. Setiap pemilik/pengguna bangunan wajib melengkapi sistem proteksi kebakaran sesuai standar dan menyiapkan personel terlatih.
3. Peran serta masyarakat dalam upaya penanggulangan kebakaran, pengawasan prasarana, pelaporan kejadian, dan pembentukan Satuan Komunitas Kebakaran Lingkungan (SKKL).
4. Kerjasama penanggulangan kebakaran dengan pemerintah daerah lain atau lembaga lainnya.
5. Pembinaan dan pengawasan oleh Kepala Instansi Pemadam Kebakaran (IPK).
Peraturan ini juga mengatur larangan terkait tindakan yang dapat menghambat penanggulangan kebakaran dan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.