di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Surat Edaran Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor SE/1/I/KA/HK.01.05/2026/BNN tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Narkotika pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru
Juga dikenal sebagai: SE BNN SE/1/I/KA/HK.01.05/2026/BNN · SE BNN No. SE/1/I/KA/HK.01.05/2026/BNN
Surat Edaran ini dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait tata cara penanganan tindak pidana narkotika pada masa transisi perubahan hukum pidana dengan berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Latar belakang dikeluarkannya surat edaran ini adalah untuk memberikan panduan bagi penyidik BNN dalam menghadapi perubahan hukum pidana yang baru.
Ketentuan substansial dalam surat edaran ini meliputi:
Pimpinan Satuan Kerja bertanggung jawab melakukan pengawasan atas pelaksanaannya. Penyidikan tindak pidana narkotika dilaksanakan secara tegas, namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai humanisme, profesionalisme, dan akuntabel.