Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 10/2018 · Perda Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanSiulak

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa bertujuan untuk memberikan pedoman dalam mempersiapkan, melaksanakan, dan melaporkan hasil pelaksanaan Kerjasama Desa agar dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, efisien, dan berkualitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan ini mengatur kerjasama antar-Desa dan kerjasama dengan pihak ketiga. Kerjasama antar-Desa dapat dilakukan antara desa-desa dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam Kabupaten Kerinci, dan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan Musyawarah antar-Desa. Kerjasama dengan pihak ketiga dapat berupa kerjasama atas prakarsa Desa atau atas prakarsa Pihak Ketiga, dan pelaksanaannya diatur dengan Perjanjian Bersama melalui kesepakatan Musyawarah Desa.

Bidang kerjasama meliputi pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam pelaksanaan kerjasama antar-Desa, dapat dibentuk Badan Kerjasama Antar-Desa (BKAD) yang bertugas mengelola kerjasama tersebut. Tahapan kerjasama antar-Desa meliputi persiapan, penawaran, penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa, penandatanganan, pelaksanaan, dan pelaporan. Tahapan kerjasama dengan pihak ketiga atas prakarsa Desa meliputi persiapan, penawaran, penyusunan Perjanjian Bersama, penandatanganan, pelaksanaan, dan pelaporan.

Camat atas nama Bupati memfasilitasi pelaksanaan Kerjasama antar-Desa ataupun Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga.

(-)

(-)