di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 10/2018 · Perda Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa bertujuan untuk memberikan pedoman dalam mempersiapkan, melaksanakan, dan melaporkan hasil pelaksanaan Kerjasama Desa agar dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, efisien, dan berkualitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan ini mengatur kerjasama antar-Desa dan kerjasama dengan pihak ketiga. Kerjasama antar-Desa dapat dilakukan antara desa-desa dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam Kabupaten Kerinci, dan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan Musyawarah antar-Desa. Kerjasama dengan pihak ketiga dapat berupa kerjasama atas prakarsa Desa atau atas prakarsa Pihak Ketiga, dan pelaksanaannya diatur dengan Perjanjian Bersama melalui kesepakatan Musyawarah Desa.
Bidang kerjasama meliputi pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam pelaksanaan kerjasama antar-Desa, dapat dibentuk Badan Kerjasama Antar-Desa (BKAD) yang bertugas mengelola kerjasama tersebut. Tahapan kerjasama antar-Desa meliputi persiapan, penawaran, penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa, penandatanganan, pelaksanaan, dan pelaporan. Tahapan kerjasama dengan pihak ketiga atas prakarsa Desa meliputi persiapan, penawaran, penyusunan Perjanjian Bersama, penandatanganan, pelaksanaan, dan pelaporan.
Camat atas nama Bupati memfasilitasi pelaksanaan Kerjasama antar-Desa ataupun Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga.