Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 2/2014 · Perda Kabupaten Sinjai No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2014Tanggal Penetapan:25 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Sinjai
Tanggal Berlaku25 Agustus 2014
Tanggal Penetapan25 Agustus 2014
Tempat PenetapanSinjai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp. 662.485.048.302,51 dan belanja daerah sebesar Rp. 633.158.289.351,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 29.326.758.951,51. Pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp. 33.697.103.749,14.
  • Neraca per 31 Desember 2013 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.123.493.186.250,87, jumlah kewajiban sebesar Rp. 2.932.570.274,70, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.120.560.615.976,17.
  • Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2013 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 60.789.854.876,65 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 62.048.034.003,76.
  • Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
  • Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.
  • Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)