Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1948 Dari Hal Pemberian Kemungkinan Kepada Pedagang Untuk Menyimpan Jagung, Gaplek dan Lain Sebagainya

Juga dikenal sebagai: PP 68/1948 · PP No. 68 Tahun 1948 · PP Nomor 68 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 1948Tanggal Penetapan:18 November 1948
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengadakan Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1948 Dari Hal Pemberian Kemungkinan Kepada Pedagang Untuk Menyimpan Jagung, Gaplek dan Lain Sebagainya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 November 1948
Tanggal Penetapan18 November 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1948 tentang Penimbunan Barang Penting.

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1948 ini bertujuan untuk mengatasi kekurangan persediaan beras di pasar dengan memberikan izin kepada pedagang untuk menyimpan jagung, gaplek, tepung gaplek, dan tapioka lebih dari batas yang ditetapkan sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1948. Perubahan ini juga memungkinkan perusahaan untuk menyimpan kopi biji dan teh lebih dari batas yang telah ditentukan, agar dapat melanjutkan usaha mereka. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 6 dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1948, dengan menetapkan batasan baru untuk penyimpanan berbagai barang penting dan mengkategorikan pelanggaran terkait sebagai kejahatan.

(-)

1. Perbuatan yang melanggar ketentuan dalam pasal 5 dianggap sebagai kejahatan.