Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kehidupan daerah yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah melalui Retribusi Jasa Perizinan Tertentu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi perizinan tertentu yang dipungut, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Peraturan ini juga mengatur objek, subjek, dan tarif retribusi untuk masing-masing jenis perizinan. Selain itu, diatur pula cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan tarif retribusi, wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, tata cara pemungutan dan penagihan, serta keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran.